Sabtu, 23/11/2024 04:51 WIB

KPK Selisik Penerimaan Gratifikasi Eko Darmanto Lewat Suami Maia Estianty

Mereka diperiksa atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eko Darmanto.

Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/9).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan aliran uang hasil penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Materi itu didalami penyidik lewat suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry dan empat saksi lainnya pada Rabu (20/9). Mereka diperiksa atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eko Darmanto.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Adapun empat saksi lainnya adalah Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/9) siang, Irwan mengaku sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait kasus ini.

Irwan menyatakan kasus yang menjerat Eko terjadi sudah lama. Oleh karena itu, ia mengaku lupa detailnya.

"Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat," kata Eko.

Selain itu, Irwan yang merupakan CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia mengatakan bahwa pemeriksaannya tidak terkait dengan pembelian jam.

"Tidak berhubungan dengan pembelian jam. Itu klir," lanjut Irwan.

Eko Darmanto disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Eko.

Dalam proses penyidikan, Eko bersama tiga pihak lainnya yang diduga terlibat telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Tiga pihak lainnya ialah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

KEYWORD :

KPK Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Korupsi Irwan Daniel Mussry




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :